HARI PERS NASIONAL 2026: PERKUAT PERAN PERS MELALUI PEMAHAMAN DAN PEMBAHASAN UU PERS DAN UU KIP
Medan, 9 Februari 2026 – Dalam rangka Hari Pers Nasional yang diperingati setiap 9 Februari, organisasi SEMAI BERSATU (Semenda Masyarakat Adat Melayu Deli Indonesia Bersatu) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pemahaman terkait peraturan yang mengatur dunia pers dan akses informasi publik di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hari Pers Nasional sendiri ditetapkan pada tahun 1985 oleh Presiden Soeharto dan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia. Tahun ini, penyelenggaraan puncak Hari Pers Nasional berlangsung di Provinsi Banten.
Tentang UU Pers
UU Pers mengatur prinsip, hak, dan kewajiban penyelenggara pers serta wartawan. Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, sedangkan wartawan berhak untuk menolak, menjawab, dan melakukan koreksi terhadap konten yang diterbitkan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Dewan Pers bertindak sebagai lembaga pengatur dan pengawas kegiatan jurnalistik di tanah air.
Tentang UU KIP
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik dari badan publik, dengan tujuan meningkatkan transparansi pemerintahan, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Beberapa informasi dapat dikecualikan, seperti yang berkaitan dengan keamanan negara, ketahanan ekonomi, dan data pribadi yang bersifat rahasia.
T. Chaidir, Ketua SEMAI BERSATU, menyampaikan bahwa perluasan pemahaman dan implementasi kedua undang-undang ini menjadi kunci untuk memastikan peran pers sebagai pengawal demokrasi berjalan optimal, sekaligus memberikan akses yang merata bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi: www.gninews.my.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar