TRIBUN ZIRO

"Media Penuh Tindakan Dan Data Penelitian didukung Fakta".

 


Selasa, 17 Februari 2026

JALAN RUSAK MEDAN UTARA BUKAN SEKADAR KELALAIAN: POTENSI PIDANA KEPALA DAERAH TERBUKA


JALAN RUSAK MEDAN UTARA BUKAN SEKADAR KELALAIAN: POTENSI PIDANA KEPALA DAERAH TERBUKA







Medan Utara, Sumatera Utara – Kerusakan parah infrastruktur jalan di Medan Utara, khususnya jalur utama distribusi logistik menuju Pelabuhan Belawan, kini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Kondisi ini telah memasuki ranah dugaan kelalaian jabatan yang berpotensi menjerat kepala daerah ke proses pidana.




Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang menyebutkan bahwa Bupati atau Wali Kota dapat dipidana bila membiarkan jalan rusak hingga menimbulkan kecelakaan memperkuat posisi hukum masyarakat. Jalan berlubang, rusak berat, dan dibiarkan bertahun-tahun adalah bukti pembiaran sistematis, bukan insiden sesaat.




Unsur Pidana Terpenuhi

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan WAJIB:


  • Menjamin jalan laik fungsi

  • Segera memperbaiki kerusakan

  • Memberi tanda peringatan bila belum diperbaiki



Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dan mengakibatkan kecelakaan, luka berat, atau kematian, maka unsur kelalaian yang menimbulkan korban telah terpenuhi.



Dalam konteks Medan Utara, kerusakan jalan di jalur kontainer menuju pelabuhan:

  • Terjadi berulang dan berkepanjangan

  • Diketahui publik dan viral di media

  • Telah menimbulkan kecelakaan serta kerugian ekonomi



Dengan demikian, dalih tidak tahu atau kekurangan anggaran tidak lagi relevan secara hukum.



Tanggung Jawab Melekat pada Kepala Daerah





Sebagai wilayah administrasi Kota Medan, tanggung jawab utama pemeliharaan jalan kota berada pada Wali Kota, dan untuk jalan provinsi berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tidak ada ruang saling lempar kewenangan ketika:



  • Jalan rusak berada di jalur strategis nasional

  • Digunakan kendaraan berat setiap hari

  • Menjadi akses vital ekspor–impor melalui PT Pelindo





Pembiaran ini berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).



UU KIP: Tutup Informasi = Pelanggaran Tambahan



Selain aspek pidana lalu lintas, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan pemerintah membuka:

  • Anggaran pemeliharaan jalan

  • Proyek perbaikan dan kontraktornya

  • Jadwal dan progres pekerjaan



Menutup atau mengaburkan informasi tersebut merupakan pelanggaran hak publik dan memperkuat dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.



“Jika jalan rusak dibiarkan, anggaran tidak transparan, dan korban terus berjatuhan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini bisa masuk pidana jabatan. Kepala daerah tidak kebal hukum,” tegas Jonni pengamat kebijakan publik Medan (Rabu 18 Februari 2026)



Peringatan Terbuka



Masyarakat Medan Utara menegaskan:

  • Setiap kecelakaan akibat jalan rusak adalah tanggung jawab penyelenggara jalan

  • Setiap korban adalah konsekuensi hukum

  • Aparat penegak hukum berwenang memproses tanpa menunggu laporan




Jika pemerintah daerah tetap abai, maka langkah hukum, pengaduan ke Ombudsman, hingga pelaporan pidana dinilai sebagai jalan yang sah dan konstitusional.



Jalan umum adalah hak rakyat.
Membiarkannya rusak adalah pelanggaran hukum.

(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages

SoraTemplates

Best Free and Premium Blogger Templates Provider.

Buy This Template