BNCT Diminta Profesional dan Transparan, Klarifikasi Terbuka Dinilai Lebih Elegan daripada Adu Opini di Media
Medan-3 Maret 2026
Sejumlah elemen masyarakat menegaskan agar manajemen BNCT (PT Belawan New Container Terminal) bersikap profesional dalam menyikapi pemberitaan yang berkembang di ruang publik. Mereka menilai, setiap informasi atau tudingan yang beredar seharusnya diklarifikasi secara terbuka dan proporsional, bukan justru menimbulkan pro dan kontra yang berpotensi memecah belah serta mengadu domba antar media.
“Kita maunya profesional. Kalau ada berita, klarifikasi dengan data dan fakta. Jangan dibuat seolah-olah konflik antar media. Itu justru jadi blunder,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Pernyataan ini muncul menyusul polemik yang berkembang terkait sejumlah isu internal dan eksternal perusahaan. Bahkan, muncul pernyataan tegas bahwa jika perusahaan ingin “membuka genderang perang opini”, maka masyarakat siap membuka seluruh data dan fakta secara terbuka.
“Kita siap buka-bukaan. Sekalian kita kupas janji penyaluran CSR-nya,” tegasnya.
Sorotan terhadap Realisasi CSR
Dalam rilis tersebut, masyarakat mempertanyakan realisasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang sebelumnya disebut-sebut telah disalurkan kepada warga sekitar wilayah operasional.
Beberapa poin yang dipertanyakan antara lain:
Di mana realisasi penanaman mangrove yang dijanjikan?
Sekolah mana saja yang telah diperbaiki?
Bantuan apa yang telah diberikan kepada masyarakat nelayan?
Program kepedulian kesehatan apa yang telah dijalankan untuk warga sekitar?
Masyarakat meminta agar seluruh program CSR dipaparkan secara transparan, lengkap dengan lokasi, anggaran, serta dokumentasi kegiatan. Hal ini penting agar tidak muncul dugaan bahwa program hanya sebatas klaim tanpa implementasi nyata di lapangan.
Akan Konfirmasi ke Instansi Pusat
Pihak yang menyampaikan rilis ini juga menegaskan akan melakukan konfirmasi resmi ke sejumlah instansi pusat, antara lain:
Manajemen pusat Pelindo
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Pajak
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kepabeanan, perpajakan, serta tata kelola usaha yang berlaku. Bahkan, disebutkan pula bahwa izin kepabeanan akan diminta untuk ditinjau kembali apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran administratif.
Soroti Aspek Hukum: UU Ketenagakerjaan dan UU KIP
Selain isu CSR, masyarakat juga menyoroti aspek ketenagakerjaan. Mereka mengingatkan bahwa perusahaan wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama terkait hak upah, status kerja, pesangon, serta perlindungan pekerja.
Di sisi lain, keterbukaan informasi publik juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan usaha yang mengelola layanan publik atau bersinggungan dengan kepentingan publik dinilai wajib memberikan informasi yang akurat dan transparan.
“Kita ingin semua jelas. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang tidak ada masalah, buktikan dengan data. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Jangan justru menyerang balik,” tegas pernyataan tersebut.
Harapan untuk Dialog Terbuka
Masyarakat berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, melainkan diselesaikan melalui dialog terbuka dan profesional. Klarifikasi resmi, audit transparan, serta komunikasi yang sehat dinilai menjadi solusi terbaik untuk menjaga stabilitas usaha dan hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.
Sebagai entitas yang beroperasi di wilayah strategis pelabuhan, BNCT diharapkan tidak hanya mengejar target bisnis, tetapi juga menjaga komitmen sosial, lingkungan, serta kepatuhan hukum demi keberlanjutan jangka panjang dan kepercayaan publik.(TIM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar