MEDAN, 25 April 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB), Irwansyah Putra Lubis, mengangkat isu krusial mengenai kedudukan Hak Cipta dalam dunia pers. Dalam sebuah opini yang disampaikan, ia menyoroti pertanyaan besar: Apakah hak cipta jurnalistik sejatinya menjadi pilar perlindungan bagi karya jurnalistik, atau justru berpotensi menjadi belenggu yang menghambat literasi publik?
UU Pers dan Hak Cipta: Antara Perlindungan dan Akses Informasi
Irwansyah Putra Lubis menekankan bahwa Undang-Undang Pers memiliki kedudukan yang sangat spesifik dan istimewa dalam sistem hukum Indonesia.
"UU Pers dirancang untuk menjamin kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Namun, di sisi lain, penerapan Undang-Undang Hak Cipta seringkali menimbulkan tafsir ganda," ujar Irwansyah.
Menurutnya, karya jurnalistik adalah hasil kerja keras, investigasi, dan pemikiran yang tentu saja layak mendapatkan perlindungan hukum. Namun, pertanyaan mendasar yang harus dijawab bersama adalah: Di mana batas antara perlindungan hak cipta dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi?
Tantangan Literasi Publik
"Jika hak cipta diterapkan terlalu ketat hingga menutup akses masyarakat luas terhadap informasi dan wacana publik, maka hal itu justru bisa menjadi 'belenggu' bagi kemajuan literasi. Padahal, fungsi utama pers adalah mendidik, memberi informasi, dan mengawal kepentingan publik," tegas Ketum WJMB.
Ia berpendapat bahwa perlindungan hak cipta harus tetap berjalan, namun tidak boleh menghalangi semangat penyebaran informasi yang benar dan bertanggung jawab. Keseimbangan antara perlindungan karya cipta dan kebebasan informasi adalah kunci agar pers tetap menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa.
Seruan untuk Semua Pihak
Irwansyah Putra Lubis mengajak seluruh insan pers, akademisi, dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama melihat persoalan ini secara jernih.
"Mari kita pastikan bahwa regulasi, termasuk soal hak cipta, benar-benar menjadi payung perlindungan yang kuat, bukan menjadi tembok yang memisahkan informasi dari masyarakat. UU Pers harus tetap menjadi rujukan utama dalam setiap aktivitas jurnalistik di Indonesia," pungkasnya.(Humas)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar