TRIBUN ZIRO

"Media Penuh Tindakan Dan Data Penelitian didukung Fakta".

banner
banner

Tv

 


Selasa, 07 Juli 2026

Ganggu Proses Akreditasi PIAUD, STAI Alhikmah Medan Lapor Oknum Polsek Medan Area ke Propam – Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Lubis: Pendidikan Tak Boleh Jadi Korban Prosedur Keliru


 
Ganggu Proses Akreditasi PIAUD, STAI Alhikmah Medan Lapor Oknum Polsek Medan Area ke Propam – Ketum DPP WJMB Irwansyah Putra Lubis: Pendidikan Tak Boleh Jadi Korban Prosedur Keliru
 








Medan, 7 Juli 2026 – Persoalan penahanan aset krusial milik perguruan tinggi kembali menimbulkan kegemparan di Kota Medan. Pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan resmi melaporkan oknum aparat Kepolisian Sektor Medan Area ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Langkah tegas ini diambil terkait penahanan unit komputer penyimpan seluruh data akademik yang menjadi syarat utama pelaksanaan asesmen akreditasi Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD).
 




Menyikapi perkembangan serius ini, Irwansyah Putra Lubis, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), angkat bicara secara resmi saat ditemui awak media di kantor DPP WJMB pada Selasa sore (7/7/2026). Pernyataan ini turut menyikapi desakan yang disampaikan sebelumnya oleh Rules Gajah, S.Kom, Pimpinan Umum Media Polri Watch News.
 
 
 
📢 PERNYATAAN TEGAS KETUA UMUM DPP WJMB
 
Irwansyah Putra Lubis menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan yang dinilai menghambat pelayanan pendidikan tinggi:
 




“Kami sepenuhnya mendukung seruan agar proses hukum yang keliru ini segera dihentikan. Menyekap data dan aset pendidikan sama artinya dengan menghalangi hak masa depan ribuan mahasiswa dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.”
 
Beliau menegaskan bahwa pers dan seluruh elemen masyarakat wajib mengawal agar pelaksanaan hukum tidak menyimpang dari tujuan kemaslahatan umum:
 
“Sebagai mitra kritis pembangunan, kami menuntut Polsek Medan Area segera mengembalikan komputer beserta seluruh isinya ke kampus STAI Alhikmah Medan tanpa syarat. Prosedur penegakan hukum harus proporsional, tidak boleh justru mematikan harapan kemajuan lembaga pendidikan. Hak penyelenggaraan pendidikan dijamin undang-undang, dan tidak ada alasan apa pun yang boleh meniadakannya.”
 
 
 
📂 KRONOLOGI DAN DAMPAK PENAHANAN BARANG
 





Ketua STAI Alhikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, S.E., M.Pd., menjelaskan bahwa satu unit komputer penyimpan data kegiatan akademik hampir dua tahun terakhir masih ditahan oleh pihak kepolisian. Barang milik sah kampus ini sebenarnya telah dipindahkan pegawai sendiri untuk mendukung operasional di lokasi baru, namun justru disita dan belum dikembalikan.
 
Kondisi ini makin mendesak karena:
 
- Berdasarkan Surat LAMDIK Nomor 1771b/SU-C/LAMDIK/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, asesmen lapangan akreditasi PIAUD dijadwalkan berlangsung 9–10 Juli 2026;
- Data di dalam komputer tersebut menjadi bukti utama penilaian;
- Tanpa akses data yang lengkap, kelancaran hingga hasil akreditasi terancam gagal.
 
“Penahanan ini tidak masuk akal. Barang milik sendiri kami pindahkan untuk pelayanan akademik, bukan untuk menghindari proses hukum. Isi di dalamnya justru membuktikan kepemilikan sah kami,” tegas Masdar Limbong.
 
 
 
⚖️ LANDASAN HUKUM YANG DIPERTAHANKAN
 
Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan utama:
 
1. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi – Menjamin kelancaran administrasi, pembelajaran, dan akreditasi sebagai amanat negara;
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Menjamin keamanan dan ketersediaan data layanan pendidikan;
3. Prinsip Penegakan Hukum Proporsional – Kewenangan tidak boleh dipakai justru menghambat pelayanan publik.
 
 
 
🤝 SERUAN BERSAMA DAN LANGKAH KE DEPAN
 


Irwansyah Putra Lubis menambahkan, laporan ke Propam harus ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas:
 


“Kami berharap Propam segera memeriksa kesalahan prosedur yang terjadi. Pendidikan adalah kepentingan nasional, jangan biarkan prosedur yang keliru merugikan masa depan anak-anak kita. WJMB akan terus mengawal kasus ini sampai hak lembaga pendidikan dipulihkan sepenuhnya.”


 


Pihak Polri Watch News juga menegaskan kembali, “Pendidikan adalah masa depan bangsa. Kembalikan barangnya sekarang, selesaikan di jalur yang benar, jangan bebankan kerugian kepada mahasiswa.”
 
( TIM)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages

SoraTemplates

Best Free and Premium Blogger Templates Provider.

Buy This Template